MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam mentransformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan hasil pemantauan terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI per April 2026, Provinsi NTB berhasil meraih skor Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) sebesar 86,06 dengan kategori "Baik".
Apresiasi ini disampaikan langsung melalui surat resmi LKPP yang menyoroti sejumlah pencapaian gemilang, sekaligus memberikan arahan strategis untuk optimalisasi pengadaan di tahun anggaran berjalan.
Capaian e-Purchasing Lampaui Target
Salah satu poin keberhasilan yang menonjol adalah realisasi e-Purchasing. Dari target 30% yang ditetapkan, Pemprov NTB berhasil mencatatkan realisasi sebesar 46,04% (senilai Rp 531,62 Miliar). Keberhasilan ini mendapat apresiasi khusus dari LKPP sebagai bentuk nyata percepatan transformasi digital pengadaan di Bumi Gora.
Fokus Peningkatan: PDN dan UMK-K
Meski mencatatkan skor ITKP yang tinggi, LKPP mendorong Pemprov NTB untuk lebih agresif dalam mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K).
- PDN: Realisasi saat ini berada di angka 87,06% dari target minimal 95%.
- UMK-K: Realisasi tercatat sebesar 37,29% dari target 40%.
Menanggapi hal ini, LKPP menyarankan langkah-langkah percepatan, termasuk mendorong pelaku usaha lokal untuk segera menayangkan produk mereka di Katalog Elektronik Versi 6.
Langkah Strategis Menuju Pengadaan Transparan
Dalam surat bernomor 8194/D.4/04/2026 tersebut, LKPP juga memberikan rekomendasi teknis untuk meningkatkan akuntabilitas, di antaranya:
- Optimalisasi Konsolidasi Pengadaan: Mendorong penggabungan paket pekerjaan yang bersifat umum dan berulang untuk mencapai value for money yang lebih tinggi.
- Pemanfaatan Probity Advice: Mengajak OPD memanfaatkan layanan pendampingan dari LKPP untuk mitigasi risiko pada proyek strategis daerah.
- Penguatan Tim Clearing House: Melibatkan APIP dan ahli hukum untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan secara mandiri di daerah.
Komitmen Anti-Korupsi
LKPP juga mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pencegahan korupsi, terutama terkait larangan penambahan syarat kualifikasi yang diskriminatif dalam proses pemilihan penyedia.
Dengan semangat kolaborasi, Biro PBJ NTB berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti catatan LKPP ini demi mewujudkan pengadaan yang kredibel, menyejahterakan masyarakat, dan mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. (one)
Sumber: Surat LKPP Nomor 8194/D.4/04/2026 tentang Optimalisasi PBJ Pemprov NTB.