Mekanisme & Dasar Hukum
Layanan Permohonan Informasi Publik - PPID Biro PBJ NTB
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan
Mekanisme Layanan Permohonan Informasi
- Pemohon dapat mengunjungi website biropbj.ntbprov.go.id atau langsung ke Kantor Biro PBJ NTB. Pemohon wajib mengisi Formulir Permohonan Informasi berisi:
- Data diri: Nama, Alamat, Nomor Telepon, Nomor Identitas, dan Fotokopi identitas diri.
- Data permintaan informasi: subyek, sumber informasi, format (lisan/soft copy/hard copy), tujuan penggunaan.
- Formulir diserahkan ke Petugas Layanan Informasi yang mencatat di Register Permohonan Informasi dan memberi nomor pendaftaran.
- Selain formulir, pemohon wajib membuat Surat Pernyataan pemanfaatan informasi sesuai tujuan permintaan.
- Jika informasi tersedia, langsung diberikan kepada pemohon. Jika tidak tersedia, paling lambat 10 hari kerja pemohon menerima Pemberitahuan Tertulis.
- Jika informasi tidak dapat langsung dipenuhi, Petugas menyampaikan permohonan ke PPID paling lambat 1 hari kerja.
- PPID dapat meminta pertimbangan Atasan PPID terkait informasi yang dapat/tidak dapat dipublikasikan (maks. 2 hari kerja).
- Jika informasi termasuk dikecualikan, dibuat Surat Jawaban Resmi kepada Pemohon paling lambat 2 hari kerja.
- Jika informasi tidak dikecualikan, bagian Pelayanan Informasi berkoordinasi dengan bagian Pengelolaan Informasi dan Pendokumentasian untuk memenuhinya.
- Bagian Pelayanan Informasi membuat Surat Pemberitahuan Permintaan Informasi kepada Pemohon dan mengirimkannya paling lambat 2 hari kerja.
- Pemohon dapat mengambil informasi sesuai jadwal dengan membawa nomor Surat Jawaban Resmi dan identitas. Jika tidak diambil hingga batas waktu, dokumen akan diarsipkan.