Mekanisme & Dasar Hukum

Layanan Permohonan Informasi Publik - PPID Biro PBJ NTB

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan

Mekanisme Layanan Permohonan Informasi

  1. Pemohon dapat mengunjungi website biropbj.ntbprov.go.id atau langsung ke Kantor Biro PBJ NTB. Pemohon wajib mengisi Formulir Permohonan Informasi berisi:
    • Data diri: Nama, Alamat, Nomor Telepon, Nomor Identitas, dan Fotokopi identitas diri.
    • Data permintaan informasi: subyek, sumber informasi, format (lisan/soft copy/hard copy), tujuan penggunaan.
    • Formulir diserahkan ke Petugas Layanan Informasi yang mencatat di Register Permohonan Informasi dan memberi nomor pendaftaran.
    • Selain formulir, pemohon wajib membuat Surat Pernyataan pemanfaatan informasi sesuai tujuan permintaan.
    • Jika informasi tersedia, langsung diberikan kepada pemohon. Jika tidak tersedia, paling lambat 10 hari kerja pemohon menerima Pemberitahuan Tertulis.
  2. Jika informasi tidak dapat langsung dipenuhi, Petugas menyampaikan permohonan ke PPID paling lambat 1 hari kerja.
  3. PPID dapat meminta pertimbangan Atasan PPID terkait informasi yang dapat/tidak dapat dipublikasikan (maks. 2 hari kerja).
  4. Jika informasi termasuk dikecualikan, dibuat Surat Jawaban Resmi kepada Pemohon paling lambat 2 hari kerja.
  5. Jika informasi tidak dikecualikan, bagian Pelayanan Informasi berkoordinasi dengan bagian Pengelolaan Informasi dan Pendokumentasian untuk memenuhinya.
  6. Bagian Pelayanan Informasi membuat Surat Pemberitahuan Permintaan Informasi kepada Pemohon dan mengirimkannya paling lambat 2 hari kerja.
  7. Pemohon dapat mengambil informasi sesuai jadwal dengan membawa nomor Surat Jawaban Resmi dan identitas. Jika tidak diambil hingga batas waktu, dokumen akan diarsipkan.