Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, transparan, dan akuntabel. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, kami menyediakan sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat .
Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius dan kami menjamin kerahasiaan identitas Anda sebagai pelapor.
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
-
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Ruang Lingkup Pengaduan
Anda dapat melaporkan tindakan pejabat/pegawai SKPD Provinsi yang terindikasi sebagai:
-
Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan.
-
Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Termasuk permintaan imbalan uang, barang, atau jasa (gratifikasi/suap) di luar ketentuan resmi.
-
Maladministrasi: Pelayanan yang tidak sesuai prosedur, penundaan berlarut, tidak kompeten, atau berpihak.
-
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Pejabat/pegawai yang memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi keputusan atau kinerjanya.
-
Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku: Tindakan yang tidak pantas, tidak profesional, atau melanggar sumpah jabatan.
-
Pungutan Liar (Pungli): Meminta pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Syarat dan Kelengkapan Pengaduan
Agar pengaduan Anda dapat diproses lebih lanjut, mohon penuhi syarat-syarat berikut:
-
Identitas Pelapor (DIJAMIN KERAHASIAANNYA)
-
Nama Lengkap
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Alamat Lengkap
-
Nomor Telepon/HP yang bisa dihubungi
-
Alamat Email (jika ada)
-
Catatan: Identitas pelapor akan dirahasiakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Identitas diperlukan untuk proses verifikasi dan komunikasi lebih lanjut.
-
-
Uraian Pengaduan (Prinsip 4W + 1H)
-
What (Apa): Perbuatan atau pelanggaran apa yang terjadi?
-
Who (Siapa): Siapa pejabat/pegawai yang diduga melakukan pelanggaran? Sebutkan nama, jabatan, dan SKPD/instansi tempatnya bekerja.
-
When (Kapan): Kapan peristiwa tersebut terjadi? (Tanggal dan waktu kejadian).
-
Where (Di mana): Di mana lokasi peristiwa tersebut terjadi?
-
How (Bagaimana): Jelaskan kronologi kejadian secara rinci dan jelas.
-
-
Bukti Pendukung (Jika Ada)
Sertakan bukti awal yang relevan untuk memperkuat laporan Anda, seperti:-
Dokumen (surat, kuitansi, memo).
-
Foto atau rekaman video/audio.
-
Nama dan kontak saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
-
Kanal Penyampaian Pengaduan
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui salah satu kanal resmi berikut:
-
Email
-
Mengirimkan email dengan subjek "Pengaduan Pelanggaran Pejabat" ke alamat: biropbj@ntbprov.go.id (atau alamat email resmi lainnya).
-
-
Surat Tertulis
-
Mengirimkan surat yang ditujukan kepada:
Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat· Kantor Sekretariat : Jl. Langko No. 27 Mataram
· Telp. (0370) 644264 / 645294 — Fax (0370) 645294
· Email : Inspektorat@ntbprov.go.id
-
-
Datang Langsung
-
Menyampaikan pengaduan secara langsung ke Meja Layanan Pengaduan di:
Kantor Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barati
Alamat : Jl. Langko No. 27 Mataram
Hari/Jam Layanan: Senin - Kamis, Pukul 08.00 - 16.00 WITA, Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA
-
Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan jaminan perlindungan dan kerahasiaan atas identitas diri pelapor. Perlindungan ini mencakup jaminan dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak terlapor.
Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi Anda dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.