Tata Cara Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran oleh Pihak Ketiga (Penerima Izin/Mitra Kerja Sama) 

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTB berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berada di bawah kewenangan kami, termasuk yang dilaksanakan oleh mitra kerja atau pihak yang menerima izin, berjalan sesuai dengan peraturan, standar etika, dan prinsip tata kelola yang baik.

Kami menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut. Partisipasi Anda adalah wujud pengawasan publik yang sangat kami hargai untuk menjaga akuntabilitas dan kualitas pelayanan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya).

  4. Klausul dan Ketentuan dalam setiap Perjanjian Kerja Sama/Kontrak/Surat Izin yang dikeluarkan oleh Biro PBJ NTB.

     


Ruang Lingkup Pengaduan

Anda dapat melaporkan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan, kontraktor, vendor, konsultan, pemegang izin, atau individu yang memiliki hubungan kontraktual/perizinan dengan Biro PBJ NTB, yang terindikasi sebagai berikut:

  1. Wanprestasi atau Pelanggaran Perjanjian/Kontrak:

    • Hasil pekerjaan (proyek, barang, atau jasa) tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.

    • Penggunaan material di bawah standar.

    • Pekerjaan tidak selesai tepat waktu tanpa alasan yang sah.

  2. Penyalahgunaan Izin atau Lisensi:

    • Melakukan kegiatan di luar lingkup izin yang diberikan.

    • Melanggar syarat dan ketentuan yang tercantum dalam surat izin.

    • Memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi.

  3. Praktik KKN, Penipuan, atau Tindakan Melawan Hukum:

    • Menawarkan atau memberikan suap/gratifikasi kepada pejabat/pegawai Biro PBJ NTB.

    • Melakukan penipuan dalam proses pengadaan barang/jasa.

    • Menggunakan tenaga kerja ilegal atau tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pemerintah.

  4. Kerusakan Aset Publik atau Lingkungan:

    • Menimbulkan kerusakan pada fasilitas atau aset saat melaksanakan pekerjaan.

    • Menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagai akibat dari kegiatannya.

  5. Kualitas Pelayanan atau Produk yang Tidak Sesuai Standar:

    • Memberikan pelayanan publik yang buruk atas nama Biro PBJ NTB.

    • Menjual produk/jasa yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.


Syarat dan Kelengkapan Pengaduan

Untuk memudahkan proses verifikasi dan tindak lanjut, mohon lengkapi pengaduan Anda dengan informasi berikut:

  1. Identitas Pelapor (DIJAMIN KERAHASIAANNYA)

    • Nama Lengkap dan NIK.

    • Alamat, Nomor Telepon/HP, dan Email yang aktif.

    • Catatan: Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda. Informasi ini hanya digunakan untuk komunikasi dan klarifikasi lebih lanjut.

  2. Informasi Pihak Terlapor

    • Nama Perusahaan/Perorangan yang dilaporkan.

    • Jenis pekerjaan/izin yang dimiliki (misalnya: Kontraktor Pembangunan Gedung X, Pemegang Izin Usaha Restoran Y di Aset Pemda).

    • Nomor Kontrak atau Surat Izin (jika Anda mengetahuinya).

  3. Uraian Pengaduan

    • Jelaskan secara rinci dan kronologis dugaan pelanggaran yang terjadi.

    • Sebutkan lokasi dan waktu kejadian.

    • Sebutkan dampak atau kerugian yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut.

  4. Bukti Pendukung (Sangat Dianjurkan)
    Sertakan bukti awal yang dapat memperkuat laporan Anda, misalnya:

    • Foto atau video hasil pekerjaan yang tidak sesuai standar.

    • Salinan dokumen (jika ada), surat, atau bukti percakapan.

    • Nama dan kontak saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.


Kanal Penyampaian Pengaduan

Silakan sampaikan pengaduan Anda melalui kanal resmi kami:

  1.  
    1. LAPOR! Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTB

  2. Email

    • Kirimkan detail pengaduan dan lampiran bukti ke alamat: biropbj@ntbprov.go.id (atau alamat email resmi lainnya).

    • Subjek Email: "Pengaduan Pelanggaran Pihak Ketiga - [Nama Perusahaan Terlapor]"

  3. Surat Tertulis

    • Kirimkan surat Anda ke:
      Pimpinan 
      Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTB
      [Jl. Pejanggik No. 12 Mataram]

  4. Datang Langsung

    • Sampaikan laporan Anda ke Meja Layanan Informasi dan Pengaduan di kantor kami pada jam kerja.


Mekanisme dan Proses Tindak Lanjut

  1. Penerimaan & Registrasi: Laporan diterima dan dicatat dalam sistem, pelapor akan menerima nomor tiket/registrasi.

  2. Verifikasi & Telaah Awal: Tim kami akan memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan telaah awal terhadap substansi aduan dan mencocokkannya dengan data kontrak/perizinan yang ada.

  3. Klarifikasi & Investigasi: [Biro PBJ NTB] akan melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor, inspeksi lapangan, atau audit jika diperlukan.

  4. Rekomendasi Tindak Lanjut: Berdasarkan hasil investigasi, tim akan menyusun laporan dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan.

  5. Penjatuhan Sanksi: Jika terbukti bersalah, [Biro PBJ NTB] akan menjatuhkan sanksi sesuai yang diatur dalam perjanjian atau peraturan yang berlaku, antara lain berupa:

    • Teguran Tertulis.

    • Perintah Perbaikan Kinerja/Hasil Pekerjaan.

    • Pengenaan Denda Keterlambatan/Kualitas.

    • Penangguhan (Skorsing) Sementara.

    • Pemutusan Perjanjian/Kontrak.

    • Pencabutan Izin.

    • Memasukkan ke dalam Daftar Hitam (Blacklist).

    • Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum jika ditemukan unsur pidana.

  6. Pemberitahuan kepada Pelapor: Kami akan memberikan informasi mengenai status atau hasil akhir penanganan pengaduan kepada Anda.

 

Kami berterima kasih atas peran aktif Anda dalam mengawasi kinerja mitra kami. Laporan Anda sangat berharga untuk perbaikan berkelanjutan.