Berita

Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025: Era Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Resmi Dimulai di NTB

Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025: Era Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Resmi Dimulai di NTB

Mataram, 4 Juni 2025 — Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTB hari ini menggelar kegiatan sosialisasi terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan berlangsung di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan strategis dalam pengadaan barang dan jasa di-NTB.

Acara ini diikuti oleh para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pengadaan (PP) dari 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB, serta perwakilan dari kabupaten/kota. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Biro PBJ, Sadimin, ST.,MT. yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru demi mewujudkan pengadaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama, Ika Kurnia, ST.,MT. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) Ahli Madya, yang mengulas secara mendalam berbagai perubahan penting dalam Perpres terbaru tersebut.

Beberapa poin strategis yang menjadi sorotan dalam diskusi, antara lain:

  • Kenaikan batas nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi hingga Rp400 juta.

  • Kewajiban penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk pengadaan langsung di atas Rp50 juta.

  • PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi, sebagai bentuk profesionalisasi peran dan tanggung jawab.

  • Epurchasing menjadi metode wajib, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara eksplisit oleh regulasi.

Topik tentang peningkatan efisiensi dan akuntabilitas melalui digitalisasi pengadaan menjadi perhatian khusus dalam sesi tanya jawab, mencerminkan antusiasme dan kesiapan para pelaku pengadaan di NTB untuk beradaptasi dengan dinamika regulasi baru.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh stakeholder pengadaan di NTB dapat segera menyelaraskan prosedur kerja dengan Perpres 46 Tahun 2025, serta semakin profesional dalam mewujudkan pengadaan yang transparan, efektif, dan berdaya saing. (one)