Berita

Prosedur pendaftaran di e-Katalog untuk UKM

Prosedur pendaftaran di e-Katalog untuk UKM

Prosedur pendaftaran di e Katalog untuk UKM

alur pendaftaran e-katalog untuk ukm
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para UKM untuk melakukan pendaftaran di e-Katalog. Berikut alurnya:
  • Pendaftaran pada SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
    1. Pendaftaran melalui aplikasi SPSE (pilih LPSE di kota terdekat, cek informasi di inaproc.id)
    2. Mendaftarkan email
    3. Menerima email konfirmasi pendaftaran
    4. Melakukan konfirmasi email pendaftaran
    5. Mengisi Form Pendaftaran
    6. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE
    7. Aktivasi User ID dan password oleh Verifikator LPSE
    8. Login aplikasi SPSE menggunakan User ID dan password SPSE
    9. Melengkapi data penyedia pada Aplikasi SIKaP
  • Kelengkapan kualifikasi pada SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
    • SIKaP mengelola data dan informasi mengenai data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang/jasa (login di sikap.lkpp.go.id)
  • Pendaftaran jenis produk pada Katalog Elektronik/E-Katalog
    • Mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login di e-katalog.lkpp.go.id).
  • Proses verifikasi
    • Pengumuman produk > Pendaftaran sesuai jenis produk > verifikasi
    • Administrasi dan kualifikasi > Verifikasi teknis dan/atau harga > Mengisi form
    • Pernyataan harga > Penetapan hasil verifikasi > Perikatan dan penayangan
  • e-Purchasing
    • Pelaku usaha telah ditetapkan sebagai penyedia dalam pengadaan e Katalog dan sudah dapat melakukan transaksi dengan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen.