Pengumuman

Perubahan Alamat Domain SPSE

Perubahan Alamat Domain SPSE

Berdasarkan Surat Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP Nomor 12050/D.2.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, Sehubungan dengan percepatan transformasi digital pengadaan yang sedang dilaksanakan oleh LKPP dan PT. Telkom Indonesia, Tbk., saat ini sedang dikembangkan Platform Pengadaan Nasional (yang selanjutnya disebut INAPROC) sebagai platform terpusat dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung. Aplikasi SPSE sebagai layanan pemilihan penyedia (non e-purchasing) dan pencatatan realisasi pengadaan akan terintegrasi ke dalam platform INAPROC yang sebelumnya telah melalui tahap pemusatan basis data dan aplikasi SPSE sesuai amanat Kepala LKPP Nomor 205 Tahun 2024.

Langkah berikutnya akan dilakukan perubahan pengelolaan domain Aplikasi SPSE yang semula dikelola oleh masing-masing K/L/Pemda/Instansi lainnya selanjutnya akan dikelola secara terpusat oleh LKPP dan PT Telkom Indonesia, Tbk. dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan efisiensi dan keseragaman pengelolaan DNS, SSL serta konfigurasi keamanan sehingga pemeliharaan sistem dapat dilakukan lebih efektif.
  2. Mencegah kendala tidak dapat diaksesnya Aplikasi SPSE karena ketidaksesuaian konfigurasi DNS.
  3. Memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengikuti pengadaan pemerintah.

Telah dilaksanakan uji coba (piloting) perubahan pengelolaan domain pada tanggal 12 Juni 2025 terhadap beberapa SPSE K/L/Pemda/Instansi Lainnya, dan akan diimplementasikan serentak pada tanggal 24 Juni 2025.

Berkaitan dengan perubahan pengelolaan domain, berikut hal-hal yang perlu menjadi perhatian bersama:

  • Domain utama yang digunakan untuk seluruh Aplikasi SPSE adalah spse.inaproc.id.
  • Domain utama menampilkan menu pencarian sub domain K/L/Pemda dan Instansi lainnya.
  • Aplikasi SPSE K/L/Pemda dapat langsung diakses melalui sub domain spse.inaproc.id/[path]. sebagai contoh alamat domain lama lpse.pertanian.go.id menjadi alamat domain baru spse.inaproc.id/pertanian
  • Pengelola DNS K/L/Pemda melakukan penonaktifan domain lama selambat-lambatnya 1 bulan sejak diimplementasikannya domain baru.
  • Setelah perubahan domain, fitur 2FA pengguna akan otomatis non aktif. Pengguna melakukan scan ulang menggunakan SPSE Authenticator untuk mengaktifkan 2FA kembali

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan agar kegiatan ini berjalan lancar pada Hari Kamis, 19 Juni 2025 secara online melalui Platform Teams

Informasi detail mengenai perubahan pengelolaan domain dapat diakses pada tautan bit.ly/PemusatanDomainSPSE. Apabila terdapat kendala pada proses perubahan domain ini, pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan (bantuan.inaproc.id).

Perubahan untuk LPSE Provinsi NTB :

Semula : https://lpse.ntbprov.go.id/eproc4/

Berubah menjadi : https://spse.inaproc.id/ntbprov/