Mataram, 14 November 2024 - Dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah provinsi NTB untuk Tahun Anggaran 2025, telah diadakan rapat penting di Hotel Grand Madani, Jalan Udayana, Mataram. Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala Biro PBJ NTB, Roni Yuhaeri, A.Pi., M.Pi.
Dalam sambutannya, Kepala Biro menyampaikan berbagai dasar hukum yang menjadi pijakan utama dalam pengadaan barang/jasa, antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, Perlem Nomor 9 Tahun 2021 tentang E-katalog dan Toko Daring, serta Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Kepala Biro PBJ NTB menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam pengadaan, dimulai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang harus diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) hingga Desember 2024. Contohnya, di Provinsi Bali, penginputan RUP telah mencapai 90% pada bulan Desember. Oleh karena itu, diharapkan Provinsi NTB juga dapat memaksimalkan penginputan di SiRUP agar capaian 100% dapat dicapai pada Januari, mengingat penarikan data oleh LKPP dilakukan pada bulan Maret.
Selain itu, berdasarkan Pasal 65 ayat 2 dan 3 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, PA/KPA diwajibkan mengalokasikan 40% anggaran untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK). Sementara itu, penggunaan PDN dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% dan impor maksimal 5%. Saat ini, Pemprov NTB masih berada di atas 5% untuk impor, meskipun komitmen PDN sudah di atas 90%, namun capaian PDN masih berada pada 50-60%.
Kegiatan tender dini juga menjadi salah satu indikator penilaian MCP KPK, yang saat ini masih berada pada nilai 0. Diharapkan tahun ini dapat dilakukan tender dini sehingga nilai indikator tersebut dapat meningkat.
PPK/PP dapat menggunakan dokumen yang lama selama belum ditetapkan yang baru untuk percepatan pengadaan. Tender/Seleksi diajukan melalui SIMPEL, dan PPK membuat paket di SPSE. E-purchasing dapat dilakukan melalui katalog dan toko daring. Saat ini, Katalog Elektronik akan bermigrasi ke versi 6, yang sedang dalam tahap piloting di beberapa daerah, sementara NTB masih menggunakan versi 5.
Dalam rapat tersebut, narasumber dari Biro PBJ, Bapak Syamsul Jayadi, menyampaikan bahwa proses pengadaan barang/jasa harus melalui perencanaan yang diinput melalui aplikasi SiRUP. Rencana Kegiatan Anggaran Daerah (RKAD) telah disahkan, dan anggaran di RKAD sudah ada di aplikasi SIPD, yang dapat ditarik pada bulan Desember. Data RUP bersumber dari SIPD dan proses pembelanjaan oleh PP/PPK di e-katalog sudah berjalan dengan baik di beberapa etalase, meskipun masih ada yang belum diselesaikan.
Rapat juga membahas evaluasi indikator MCP KPK yang saat ini berada pada nilai 74, dengan harapan dapat mencapai nilai di atas 90. Ada 10 paket strategis yang harus dilaporkan sampai selesai untuk dinilai. Forum Penyuluh Anti Korupsi juga memberikan materi tentang penguatan integritas dan anti korupsi, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses pengadaan barang/jasa. (One)
Mataram, 14 November 2024 - Dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah provinsi NTB untuk Tahun Anggaran 2025, telah diadakan rapat penting di Hotel Grand Madani, Jalan Udayana, Mataram. Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala Biro PBJ NTB, Roni Yuhaeri, A.Pi., M.Pi.
Dalam sambutannya, Kepala Biro menyampaikan berbagai dasar hukum yang menjadi pijakan utama dalam pengadaan barang/jasa, antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, Perlem Nomor 9 Tahun 2021 tentang E-katalog dan Toko Daring, serta Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Kepala Biro PBJ NTB menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam pengadaan, dimulai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang harus diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) hingga Desember 2024. Contohnya, di Provinsi Bali, penginputan RUP telah mencapai 90% pada bulan Desember. Oleh karena itu, diharapkan Provinsi NTB juga dapat memaksimalkan penginputan di SiRUP agar capaian 100% dapat dicapai pada Januari, mengingat penarikan data oleh LKPP dilakukan pada bulan Maret.
Selain itu, berdasarkan Pasal 65 ayat 2 dan 3 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, PA/KPA diwajibkan mengalokasikan 40% anggaran untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK). Sementara itu, penggunaan PDN dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% dan impor maksimal 5%. Saat ini, Pemprov NTB masih berada di atas 5% untuk impor, meskipun komitmen PDN sudah di atas 90%, namun capaian PDN masih berada pada 50-60%.
Kegiatan tender dini juga menjadi salah satu indikator penilaian MCP KPK, yang saat ini masih berada pada nilai 0. Diharapkan tahun ini dapat dilakukan tender dini sehingga nilai indikator tersebut dapat meningkat.
PPK/PP dapat menggunakan dokumen yang lama selama belum ditetapkan yang baru untuk percepatan pengadaan. Tender/Seleksi diajukan melalui SIMPEL, dan PPK membuat paket di SPSE. E-purchasing dapat dilakukan melalui katalog dan toko daring. Saat ini, Katalog Elektronik akan bermigrasi ke versi 6, yang sedang dalam tahap piloting di beberapa daerah, sementara NTB masih menggunakan versi 5.
Dalam rapat tersebut, narasumber dari Biro PBJ, Bapak Syamsul Jayadi, menyampaikan bahwa proses pengadaan barang/jasa harus melalui perencanaan yang diinput melalui aplikasi SiRUP. Rencana Kegiatan Anggaran Daerah (RKAD) telah disahkan, dan anggaran di RKAD sudah ada di aplikasi SIPD, yang dapat ditarik pada bulan Desember. Data RUP bersumber dari SIPD dan proses pembelanjaan oleh PP/PPK di e-katalog sudah berjalan dengan baik di beberapa etalase, meskipun masih ada yang belum diselesaikan.
Rapat juga membahas evaluasi indikator MCP KPK yang saat ini berada pada nilai 74, dengan harapan dapat mencapai nilai di atas 90. Ada 10 paket strategis yang harus dilaporkan sampai selesai untuk dinilai. Forum Penyuluh Anti Korupsi juga memberikan materi tentang penguatan integritas dan anti korupsi, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses pengadaan barang/jasa. (One)