Mataram, 30 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerjasama dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) sukses menyelenggarakan Acara Sosialisasi Penerapan Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Sosialisasi Daftar Informasi Publik (DIP), dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) PBJ Pemerintah bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Acara krusial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel ini bertempat di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, pada hari Kamis. Peserta dihadiri oleh perwakilan PPID dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota se-NTB.
Fokus Utama: Implementasi Keputusan Kepala LKPP Nomor 129 Tahun 2025
Sesi sosialisasi menjadi sangat penting karena secara spesifik membahas implementasi dari Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 129 Tahun 2025 tentang Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kehadiran Keputusan Kepala LKPP Nomor 129 Tahun 2025 ini merupakan panduan yang sangat jelas dan terperinci bagi seluruh PPID di NTB. Aturan ini secara tegas memisahkan mana informasi pengadaan yang wajib dibuka untuk publik (DIP) dan mana yang harus dirahasiakan (DIK) guna melindungi kepentingan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat," jelas perwakilan dari Biro Humas dan Umum LKPP RI.
Poin-poin kunci sosialisasi terkait Kepka LKPP 129/2025 ini meliputi:
-
Penyelarasan Informasi: PPID didorong untuk segera menyelaraskan Daftar Informasi Publik (DIP) mereka dengan ketentuan terbaru ini, memastikan informasi seperti Rencana Umum Pengadaan (RUP), hasil tender, dan kontrak pengadaan tersedia secara mudah dan akurat bagi masyarakat.
-
Perlindungan Informasi Dikecualikan: Sosialisasi mendetail mengenai jenis-jenis dokumen pengadaan yang masuk kategori DIK, misalnya informasi teknis rahasia, data kualifikasi peserta tender tertentu, hingga hasil audit yang masih dalam proses, yang memerlukan pengujian konsekuensi sebelum dibuka.
-
Peningkatan Kualitas UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan: Penerapan Keputusan ini adalah bagian integral dari upaya menjadikan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai Pusat Keunggulan, di mana transparansi informasi menjadi salah satu pilar utama.
Biro PBJ NTB berharap, dengan adanya panduan yang diperbarui ini, seluruh PPID di NTB tidak lagi ragu dalam memberikan pelayanan informasi publik terkait PBJ, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa informasi dan pada akhirnya meningkatkan indeks tata kelola pemerintahan di NTB. (one)