Berita

Aturan Pengadaan Barang dan Jasa di e-Katalog

aturan-ekatalog-300x177
Aturan Pengadaan Barang dan Jasa di e-Katalog Dengan kehadiran platform e-Katalog ini, tentu menjadi peluang baru bagi para pelaku usaha untuk meraup keuntungan dan mengembangkan skala bisnis. Namun, bagi para pelaku usaha yang tertarik menjadi penyedia di e Katalog, maka harus memenuhi sejumlah aturan dan persyaratan penyedia barang dan jasa di e Katalog. Adapun sejumlah persyaratan penyedia dalam Katalog Elektronik yaitu terdiri dari sebagai berikut:
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
  • Memiliki izin terkait produksi dan/atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
  • Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan SPT PPh Tahunan tahun terakhir;
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
  • Tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
  • Tidak sedang dikenakan sanksi penurunan pencantuman dari katalog elektronik;
  • Memiliki alamat tetap/domisili jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
  • Menandatangani Pakta Integritas;
  • Memiliki keterangan asal barang/jasa yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • Khusus untuk Penyedia Online Shop selain harus memenuhi persyaratan tersebut, juga harus memuat data dan/atau informasi yang lengkap dan benar di dalam website Penyedia Online Shop berupa:
    • Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan atau spesifikasi teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
    • Harga dan cara pembayaran barang/jasa;
    • Mekanisme pembelian dan pembayaran secara online;
    • Cara penyerahan barang/jasa; dan
    • Fasilitas layanan konsumen (purna jual).
  • Dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen;
  • Khusus untuk Penyedia Competitive Catalogue selain harus memenuhi syarat sebagaimana tersebut, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Memiliki alamat tetap/domisili jelas atau kantor cabang di daerah di mana sistem Competitive Catalogue digunakan;
    • Memiliki atau menguasai alat utama;
    • Memiliki tenaga tetap untuk tenaga ahli dan tenaga terampil.