Berita

Biro PBJ Setda Provinsi NTB Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat sebagai Bagian Transformasi Budaya Kerja

Biro PBJ Setda Provinsi NTB Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat sebagai Bagian Transformasi Budaya Kerja

Mataram – Dalam rangka mendukung kebijakan efisiensi energi sekaligus mendorong transformasi budaya kerja yang adaptif dan produktif, Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi pegawai pada hari Jumat, terhitung mulai tanggal 17 April 2026.

Kebijakan ini mengacu pada:

  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 tentang imbauan pelaksanaan WFH 1 hari per minggu bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD dalam rangka efisiensi energi;
  • Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan WFH bagi ASN setiap hari Jumat;
  • Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 100.3.4.1-52 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Pelaksanaan WFH di lingkungan Biro PBJ dilakukan secara terjadwal, di mana pegawai yang mendapatkan giliran WFH tetap diwajibkan untuk menjaga kinerja dan produktivitas kerja. Setiap pegawai wajib menyusun rencana kerja serta melaporkan hasil pekerjaan sesuai dengan target output yang telah ditetapkan.

Kepala Biro PBJ menegaskan bahwa penerapan WFH ini tidak hanya sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional dan daerah, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat budaya kerja yang lebih fleksibel, berbasis kinerja, serta berorientasi pada hasil.

“WFH bukan berarti mengurangi kinerja, tetapi justru mendorong ASN untuk lebih mandiri, disiplin, dan bertanggung jawab terhadap target kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dengan penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel ini, diharapkan kinerja Biro PBJ tetap optimal serta mampu memberikan pelayanan terbaik dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. (one)