Tata Cara Verifikasi
1. Sebelum melakukan Verifikasi, Pastikan Badan Usaha/Perorangan Anda telah sukses melakukan Pendaftaran Penyedia di website LPSE NTB
2. Badan Usaha/Perorangan Mengisi Form Buku Tamu (di Samping). Pastikan Nomor WhatApp(WA) yang aktif
3. - Pelaku Usaha (Badan Usaha, Usaha Perorangan) membawa dokumen asli dan fotocpy ke LPSE NTB
Untuk Badan Usaha :
1. KTP Direktur/Pemilik perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan;
2. Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (bila ada);
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha/Penanggung Jawab;
4. Mengisi dan menyerahkan :
- Formulir_Pendaftaran LPSE Prov. NTB.xls - 50 KB
- Formulir_Keikutsertaan LPSE Prov. NTB.doc - 71 KB

Untuk Usaha Perorangan :
1. KTP pemilik usaha perorangan,
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik usaha perorangan;
3. Mengisi dan menyerahkan :
- Formulir_Pendaftaran LPSE Prov. NTB.xls - 50 KB
- Formulir_Keikutsertaan LPSE Prov. NTB.doc - 71 KB
1. Formulir Asli Pendaftaran LPSE NTB (Sebagaimananan Nomor 3.5)
2. Formulir Asli Keikutsertaan LPSE NTB (Sebagaimananan Nomor 3.6)
5. Verifikator LPSE NTB melakukan verifikasi guna mengecek kelengkapan dokumen yang dikirim serta memastikan Form Buku Tamu telah di isi
a. Apabila sudah lengkap, Verifikator LPSE NTB akan mengaktifkan account user id Pelaku Usaha ;
b. Apabila masih belum lengkap, Verifikator LPSE NTB akan menjelaskan ketidaksesuaian dan kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh Pelaku Usaha yang harus dilengkapi;

helpdesk.lpsentb@gmail.com


Senin - Kamis : Jam 08.00 WITA - 15.00 WITA
Jum'at : Jam 08.30 WITA - 16.00 WITA


Senin - Kamis : Jam 12.00 WITA - 13.30 WITA
Jum'at : Jam 11.00 WITA - 14.00 WITA

#lpsentbgemilang

Identitas

Keperluan


Cancel