Tujuan merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan misi. Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Sedangkan sasaran adalah penjabaran dari tujuan, merupakan hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Misi yang berkaitan dengan Tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Organisasi Perangkat Daerah adalah misi ke 2 yaitu NTB BERSIH DAN MELAYANI melalui transformasi birokrasi yang berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dari KKN dan berdedikasi.
Berdasarkan permasalahan, tantangan dan potensi Biro Pengadaan Barang dan Jasa sebagai organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas merumuskan bahan/materi kebijakan, koordinasi strategis, pembinaan dan pengawasan di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, maka dalam rangka mencapai visi dan misi pemerintah Provinsi NTB dirumuskanlah tujuan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa yaitu : Terwujudnya kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat bidang pengadaan barang dan jasa
Tujuan tersebut mengandung pengertian bahwa segenap jajaran Biro Pengadaan Barang dan Jasa berkomitmen untuk melaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa serta memberikan pelayanan yang baik dalam proses pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, jujur dan akuntabel sebagai upaya membangun NTB yang Gemilang.
Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut sehingga terbentuk keselarasan antara program dan kegiatan, maka ditetapkan sasaran Biro Pengadaan Barang dan Jasa sbb : Meningkatnya layanan pengadaan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel