FAQ

daftar pertanyaan e-katalog

Saat ini Katalog Elektronik telah terintegrasi dengan data NIE Alat kesehatan Kementerian Kesehatan. Jika data NIE pada saat pengisian data AKD/AKL produk Alat Kesehatan tidak dapat ditemukan / terdapat kesalahan, segera laporkan ke Helpdesk Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kementerian Kesehatan RI (WhatsApp) +62 821-2406-5570 untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan data.

Aturan terbaru mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan tersebut dapat diunduh melalui situs jdih.lkpp.go.id.

Pada ePurchasing v.5, data satker menggunakan data satker yang terdapat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Harap perbaharui data satker di SiRUP apabila memang belum pernah melakukan input data satkernya.

Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pengadaan ePurchasing lebih dari Rp. 100 Milyar, wajib mendapat persetujuan PA/KPA.

Bila sudah login, PP/PPK dapat melakukan pembelian dengan cara klik tombol Beli yang ada pada masing-masing produk barang/jasa di eCatalogue. Pada bagian atas akan tampil Keranjang Pembelian, selanjutnya PP/PPK klik Keranjang Pembelian tersebut untuk mulai membuat paket.

Pastikan Metode Pemilihan pada RUP adalah ePurchasing dan sudah diumumkan di sirup.lkpp.go.id. Apabila Metode Pemilihan sudah benar (ePurchasing) dan sudah diumumkan di SiRUP, selanjutnya PP/PPK dapat memilih menu Master Data, kemudian pilih RUP. Pada halaman tersebut, pilih tombol Tarik Data RUP terpilih, selanjutnya masukkan nomor RUP yag sesuai dan data akan otomatis tersimpan. Data RUP dapat gagal disimpan apabila metode pemilihan pada sirup.lkpp.go.id bukan e-Purchasing. 

Pembatalan paket dapat dilakukan oleh Pemesan (pengguna yang membuat paket) dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh pengguna.Konten Akordion

Berikut kemungkinan dari permasalahan yang dialami:

1. Koneksi terputus, silakan refresh browser dan input form kembali;

2. Hindari penggunaan tanda kutip 1 (‘) atau kutip 2 (“) pada Form Paket;

3. Hindari pengisian kalimat yang terlalu panjang dalam Form Paket;

4. Tidak melebihi 100 produk dalam 1 paket;

5. Tidak mengisi tanda titik atau koma sebagai separator pada field harga karena separator otomatis dari sistem.

ePurchasingKonten Akordion

PPK harus mengakses ePurchasing minimal 1 kali walaupun tidak melakukan proses persetujuan paket, tujuannya supaya data PPK tersebut tercatat dalam sistem ePurchasing.

Konten Akordion

Pelaksanaan ePurchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Mentri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.

Apabila BUMN/BUMD/BLU/BLUD berminat untuk melakukan  pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing, Silakan mengajukan permohonan via surat yang ditujukan kepada Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP dengan melampirkan berkas berupa: ‘
1. Dasar Hukum penggunaan ePurchasing (Peraturan Direksi mengenai SOP/Ketentuan PBJ di BUMN/BUMD/BLU/BLUD);
2. Surat Pernyataan Diri (Disclaimer);
3. Surat Keputusan Direksi BUMN/BUMD/BLU/BLUD.

Sebelum melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing dengan menggunakan anggaran selainAPBN/APBD, harap konsultasi terlebih dahulu ke Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mengenai aturan yang digunakan untuk anggaran  selain APBN/APBD di ePurchasing.

Berikut kemungkinan dari permasalahan yang dialami:

1. Koneksi terputus, silakan refresh browser dan input form kembali;

2. Hindari penggunaan tanda kutip 1 (‘) atau kutip 2 (“) pada Form Paket;

3. Hindari pengisian kalimat yang terlalu panjang dalam Form Paket;

4. Tidak melebihi 100 produk dalam 1 paket;

5. Tidak mengisi tanda titik atau koma sebagai separator pada field harga karena separator otomatis dari sistem.

Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan untuk pengadaan melalui ePurchasing.

Pembatalan paket dalam aplikasi ePurchasing dapat dilakukan oleh Pemesan (pengguna yang membuat paket) dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh pengguna.

Apabila penyedia sudah mempunyai akun penyedia yang pendaftarannya melalui LPSE, maka tidak perlu membuat akun baru untuk akses ke eKatalog/ePurchasing karena akun yang digunakan untuk mengakses eKatalog/ePurchasing sama dengan akun penyedia yang sudah terdaftar di SPSE. Penyedia hanya perlu melaporkan akun tersebut ke Direktorat Pengembangan Sistem Katalog untuk dilakukan aktivasi sebagai penyedia katalog di eKatalog/ePurchasing.

Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Nasional berupa:

  1. Jenis;
  2. Volume;
  3. Spesifikasi Teknis;
  4. Waktu Penggunaan;
  5. Rencana Anggaran;
  6. Referensi Harga/HPS;
  7. Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
  8. Syarat Penyedia;

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala LKPP cq Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.

Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian.
Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pimpinan SKPD dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Daerah. Pimpinan SKPD menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Daerah berupa:

  1. Jenis;
  2. Volume;
  3. Spesifikasi Teknis;
  4. Waktu Penggunaan;
  5. Rencana Anggaran;
  6. Referensi Harga/HPS;
  7. Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
  8. Syarat Penyedia;

Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala Daerah cq Sekretaris Daerah.

Penyedia dapat mengajukan pendaftaran sebagai penyedia Katalog Elektronik ketika sudah ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan pada menu Pengumuman dalam Katalog Elektronik (e-katalog.lkpp.go.id).

Syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebagai penyedia Katalog Elektronik dapat dilihat pada Dokumen Pemilihan saat ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di situs lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id.

Pelaku Usaha Perorangan:

  1. KTP
  2. NPWP
  3. NIB

Badan Usaha :

  1. KTP
  2. NPWP
  3. NIB
  4. Akta

Tidak Perlu membuat akun baru, akun yang digunakan untuk login ke e-katalog adalah akun yang sama dengan SPSE dan aplikasi SIKAP

Pengisian harga produk pada template struktur harga tidak perlu menggunakan tanda baca seperti koma atau titik dan tidak perlu menambahkan Rupiah, cukup nominalnya saja

Bisa, satu akun dapat mengakses aplikasi e-katalog dan dapat menayangkan produk di seluruh wilayah Indonesia

KBLI maupun KBKI merupakan klasifikasi yang dikeluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Secara sederhana, KBLI merupakan klasifikasi badan usaha yang berdasarkan aktivitas/kegiatan usaha, sementara KBKI klasifikasi berdasarkan produk yang dihasilkan oleh kegiatan usaha tersebut

TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) adalah berapa besar tingkat kandungan dalam negeri dalam suatu produk, persentase TKDN dapat dicek di web http://tkdn.kemenperin.go.id

Bisa, selama daftar KBLI sesuai dengan KBLI yang dipersyaratkan pada pengumuman etalase