Tanya Jawab

Daftar Tanya Jawab terkait eKatalog dan ePurchasing

eKatalog

Daftar Tanya Jawab

Terkait permasalahan teknis pada aplikasi, silakan menyampaikan laporan melalui LPSE Support. 

Untuk mengakses LPSE support, ikuti langkah berikut:

  1. Bagi PP/PPK agar masuk ke website LPSE tempat akun PP/PPK terdaftar dengan menggunakan akun SPSE yang dimiliki;
  2. Bagi Penyedia dapat masuk ke website LPSE manapun dengan menggunakan akun SPSE yang dimiliki;
  3. Pilih menu “Aplikasi e-Procurement Lainnya”;
  4. Pilih menu “LPSE Support”;
  5. Buat tiket. Mohon disertakan bukti dukung permasalahan (dokumen/tangkapan layar aplikasi) pada saat pembuatan tiket.

Untuk petunjuk penggunaan aplikasi LPSE Support, silakan cek tautan : https://s.id/LPSEsupportPELAPOR 

Saat ini Katalog Elektronik telah terintegrasi dengan data NIE Alat kesehatan Kementerian Kesehatan. Jika data NIE pada saat pengisian data AKD/AKL produk Alat Kesehatan tidak dapat ditemukan / terdapat kesalahan, segera laporkan ke Helpdesk Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kementerian Kesehatan RI (WhatsApp) +62 821-2406-5570 untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan data.

Penyedia Barang/Jasa yang berminat untuk memasukkan barang/jasa kedalam Katalog Elektronik dapat menyampaikan usulannya kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya (K/L/PD). Dalam hal K/L/PD membutuhkan barang/jasa yang diusulkan Penyedia dan kebutuhan tersebut terdapat pada rencana kegiatan/Rencana Umum Pengadaan maka selanjutnya K/L/PD tersebut yang akan menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik.

Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Nasional berupa:

  1. Jenis;
  2. Volume;
  3. Spesifikasi Teknis;
  4. Waktu Penggunaan;
  5. Rencana Anggaran;
  6. Referensi Harga/HPS;
  7. Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
  8. Syarat Penyedia;

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala LKPP cq Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.

Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian.
Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pimpinan Satuan Kerja (Satker) dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa di Kementerian yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral. Pimpinan Satker menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral berupa:

  1. Jenis;
  2. Volume;
  3. Spesifikasi Teknis;
  4. Waktu Penggunaan;
  5. Rencana Anggaran;
  6. Referensi Harga/HPS;
  7. Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
  8. Syarat Penyedia;

Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian.

Pimpinan SKPD dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Daerah. Pimpinan SKPD menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Daerah berupa:

  1. Jenis;
  2. Volume;
  3. Spesifikasi Teknis;
  4. Waktu Penggunaan;
  5. Rencana Anggaran;
  6. Referensi Harga/HPS;
  7. Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);
  8. Syarat Penyedia;

Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas yang ditujukan kepada Kepala Daerah cq Sekretaris Daerah.

Pelaku Usaha dapat mendaftar sebagai Penyedia pada Katalog Elektronik dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Pastikan sudah memiliki akun atau user ID SPSE. Apabila belum memiliki akun sebagai Penyedia, silakan daftar melalui website LPSE. Pilih lokasi LPSE terdekat dengan kantor Pelaku Usaha supaya mempermudah saat dilakukan verifikasi oleh LPSE. Informasi lokasi LPSE dapat dilihat di laman https://eproc.lkpp.go.id/lpse/index. Setelah memiliki akun, pastikan akun SPSE telah teragregasi secara nasional.

2. Mengisi dan melengkapi informasi kualifikasi Pelaku Usaha pada SIKaP. Pelaku Usaha yang telah mengisi informasi data kualifikasi pada SIKaP tidak perlu lagi mengunggah dokumen kualifikasi sejenis pada Katalog Elektronik.

3. Login pada Katalog Elektronik dengan memilih Login sebagai Penyedia. Kemudian lanjutkan dengan mengisi formulir pernyataan status usaha, membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog.

4. Pilih menu Produk kemudian pilih Tambah Produk.

5. Pilih Etalase Produk yang dituju untuk pencantuman produk, kemudian pilih Pengumuman Pendaftaran Penyedia. Klik Cek Syarat dan Ketentuan untuk informasi terkait persyaratan pendaftaran penyedia dan pencantuman produk. Apabila nama Etalase Produk yang dituju tidak muncul ketika mencoba untuk memilih Etalase Produk, hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara KBLI Penyedia dengan KBLI yang ditetapkan untuk Etalase Produk tersebut.

6. Input data produk untuk semua informasi yang tersedia pada setiap tab yang ada di aplikasi, klik Simpan di setiap tab pada proses input produk.

7. Pastikan informasi yang diinput benar dan sesuai. Setelah input produk selesai dilakukan, klik Tayangkan pada tab Tayangkan Produk.

8. Pelaku usaha dapat mempelajari panduan penggunaan aplikasi pada https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh 

Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, persyaratan kualifikasi usaha penyedia Katalog Elektronik adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui syarat & ketentuan penyedia katalog elektronik

2. Memiliki izin usaha dengan merinci KBLI yang sesuai dengan Etalase Produk. Pencarian KBLI mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dapat diunduh melalui bps.go.id, atau diakses melalui oss.go.id 

3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

4. Akta pendirian beserta perubahannya dan Pengesahan dari Kemenkumham (untuk Pelaku Usaha Badan Usaha)

5. Tidak sedang dikenakan Status Daftar Hitam

6. Menyampaikan struktur pembentuk harga (apabila dipersyaratkan pada pendaftaran etalase produk)

Informasi lebih lanjut terkait persyaratan penyedia untuk masing-masing Etalase Produk yang ada di Katalog Elektronik terdapat pada dokumen pengumuman etalase produk tersebut yang dapat diakses melalui melalui link berikut: https://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman  

ePurchasing

Daftar Tanya Jawab

Fasilitas Kesehatan Swasta (FKS) dapat mengajukan atau mendaftarkan pejabat yang ditunjuk FKS selaku Pembeli kepada LPSE Kementerian Kesehatan

Verifikasi Penyedia Hari Senin sampai hari Jum’at Jam 08.00 s.d. Jam 15.30 WIB, Khusus Hari Jum’at Jam 08.00 s.d. Jam 16.00 WIB

Alamat: Gedung Utilitas Kementerian Kesehatan Lantai II JL. H.R.Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta Selatan 12950

Telp : 021 – 5201590 Ext 1233

Alamat Email Verifikasi : verifikasi.lpse.kemkes@gmail.com

Alamat Email Helpdesk : helpdesk.lpse.kemkes@gmail.com

Alamat Email seputar Faskes Swasta Dan Apotek PRB : epurchasing.lpse.kemkes@gmail.com

Website: http://lpse.kemkes.go.id

WA Helpdesk Katalog Kemenkes : 0812-8597-2209

Aturan atau regulasi mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Aturan tersebut dapat diunduh melalui situs jdih.lkpp.go.id.

Pada ePurchasing v.5, data satker menggunakan data satker yang terdapat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Harap perbaharui data satker di SiRUP apabila memang belum pernah melakukan input data satkernya.

Sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat batasan nilai untuk pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan metode E-purchasing.

Batasan nilai pengadaan E-purchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Untuk nilai pengadaan E-purchasing lebih dari Rp. 100 Milyar, wajib mendapat persetujuan PA/KPA.

Bila sudah login, PP/PPK dapat melakukan pembelian dengan cara klik tombol Beli yang ada pada masing-masing produk barang/jasa di eCatalogue. Pada bagian atas akan tampil Keranjang Pembelian, selanjutnya PP/PPK klik Keranjang Pembelian tersebut untuk mulai membuat paket.

  1. Pastikan Metode Pemilihan pada RUP adalah ePurchasing dan sudah diumumkan di sirup.lkpp.go.id. 
  2. Mohon dipastikan RUP dibuat pada SIRUP minimal 24 jam sebelum pembuatan paket e-purchasing.
  3. Apabila Metode Pemilihan sudah benar (e-Purchasing) dan sudah diumumkan di SiRUP, selanjutnya PP/PPK dapat memilih menu Master Data, kemudian pilih RUP.
  4. Pada halaman tersebut, pilih tombol Tarik Data RUP terpilih, selanjutnya masukkan nomor RUP yang sesuai dan data akan otomatis tersimpan.
  5. Data RUP dapat gagal disimpan apabila metode pemilihan pada sirup.lkpp.go.id bukan e-Purchasing. 

Pembatalan paket dapat dilakukan oleh PPK dengan cara masuk ke Detail Paket yang akan dibatalkan kemudian klik tombol Batalkan Paket. Alasan pembatalan paket wajib diisi oleh PPK.

Berikut kemungkinan dari permasalahan yang dialami:

1. Koneksi terputus, silakan refresh browser dan input form kembali;

2. Hindari penggunaan tanda kutip 1 (‘) atau kutip 2 (“) pada Form Paket;

3. Hindari pengisian kalimat yang terlalu panjang dalam Form Paket;

4. Tidak melebihi 100 produk dalam 1 paket;

5. Tidak mengisi tanda titik atau koma sebagai separator pada field harga karena separator otomatis dari sistem.

PPK harus mengakses ePurchasing minimal 1 kali walaupun tidak melakukan proses persetujuan paket, tujuannya supaya data PPK tersebut tercatat dalam sistem ePurchasing.

Pelaksanaan ePurchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Mentri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.

Apabila BUMN/BUMD/BLU/BLUD berminat untuk melakukan  pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing, Silakan mengajukan permohonan via surat yang ditujukan kepada Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP dengan melampirkan berkas berupa: ‘
1. Dasar Hukum penggunaan ePurchasing (Peraturan Direksi mengenai SOP/Ketentuan PBJ di BUMN/BUMD/BLU/BLUD);
2. Surat Pernyataan Diri (Disclaimer);
3. Surat Keputusan Direksi BUMN/BUMD/BLU/BLUD.

Sebelum melakukan  pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing dengan menggunakan anggaran selainAPBN/APBD, harap konsultasi terlebih dahulu ke Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mengenai aturan yang digunakan untuk anggaran  selain APBN/APBD di ePurchasing.

Berikut kemungkinan dari permasalahan yang dialami:

1. Koneksi terputus, silakan refresh browser dan input form kembali;

2. Hindari penggunaan tanda kutip 1 (‘) atau kutip 2 (“) pada Form Paket;

3. Hindari pengisian kalimat yang terlalu panjang dalam Form Paket;

4. Tidak melebihi 100 produk dalam 1 paket;

5. Tidak mengisi tanda titik atau koma sebagai separator pada field harga karena separator otomatis dari sistem.

Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan untuk pengadaan melalui ePurchasing.

Pembatalan paket dalam aplikasi ePurchasing dapat dilakukan oleh Pemesan (pengguna yang membuat paket) dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh pengguna.