selamat datang
di ppid biro pbj

SETDA PROVINSI NTB

video
informasi layanan ppid Biro pbj

PPID Biro PBJ

Daftar Menu Informasi

Tugas Dan Fungsi

Daftar Informasi Publik

Daftar Rancangan Peraturan

Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Survey Kepuasan Masyarakat

Permohonan Informasi

Pengajuan Keberatan

Standar Layanan

Pengaduan

Struktur Organisasi PPID

Maklumat Pelayanan

Penyelesaian Sengketa

Biro PBJ NTB

Profil ppid

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Atas dasar pemikiran tersebut, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (telah diperbaharui dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2018) yang mana mangatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Waktu Pelayanan

Informasi Publik

  • Dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro PBJ Setda Provinsi NTB menyelesaikan pemberitahuan tertulis atau jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik untuk disampaikan kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima “ sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Stadar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat (7) ”
  • Apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro PBJ Setda Provinsi NTB belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon, maka PPID dapat memperpanjang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis “ sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Stadar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat (10) ”

Link

Link Terkait