Mataram, 15 Juli 2022
Dalam rangka mendukung Program Toko Daring LKPP melalui Marketpalace NTB MALL selaku Mitra Toko Daring sesuai Peraturan LKPP RI Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi NTB, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Sehubungan dengan itu, sebagai pertanggungjawaban Keuangan dana APBD/APBN Provinsi NTB, Plt Kepala Biro PBJ Roni Yuhaeri mengadakan Rapat dengan Mitra NTB MALL, Bank NTB Syariah, BPKAD dan Tim Katalog Lokal NTB untuk membahas proses transaksi pembayaran atas Belanja Pengadaan Barang dan Jasa melalui sistem Toko Daring/Retail Online termasuk Bela Pengadaan, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP RI Nomor : 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, bertempat di ruang rapat Biro PBJ.
0 Komentar