Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (center of excellence).
Salah satu karakter yang harus dimiliki oleh UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa adalah mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa.
Salah satu cara untuk memastikan adanya perbaikan yang berkelanjutan adalah dengan menerapkan Model Tingkat Kematangan yang menjadi alat ukur perbaikan sekaligus sebagai panduan bagi UKPBJ dalam upaya perbaikan berikutnya. Ukuran kematangan UKPBJ menuju pusat keunggulan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara berjenjang melalui 5 (lima) tingakat kematangan yang terdiri dari:
1. Inisiasi;
2. Esensi;
3. Proaktif;
4. Strategis; dan
5. Unggul.
Saat ini Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTB bersama LKPP RI terus mendorong Kabupaten/Kota Se-NTB untuk terus berupaya meningkatkan indeks kematangan masing-masing UKPBJ minimal tingkat PROAKTIF, sehingga harapan dari dibentuknya UKPBJ dapat terpenuhi.
0 Komentar