Artikel
7 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Kegiatan pengadaan barang/jasa terjadi di banyak aspek, tidak terkecuali dalam pemerintahan. Dalam pemerintahan, kegiatan tersebut memiliki ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden no. 54 tahun 2010. Kebutuhan barang/jasa ini dikelompokkan ke dalam beberapa jenis. Pertama, ada yang berupa barang, yakni setiap benda berwujud maupun tidak berwujud dan bergerak maupun Read more…