biro pengadaan barang dan jasa

bagian pengelolaan lpse

Ringkasan Tugas :

Menyusun dan melaksanakan penyiapan bahan/ materi perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Pengembangan Sistem Informasi, Dan Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun bahan/ materi perumusan kebijakan strategis pembinaan dan pengawasan kegiatan di bidang Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Pengembangan Sistem Informasi, dan Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. Menyusun bahan/  materi  dan  melaksanakan  pengelolaan  sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
  3. Menyusun dan melaksanakan penyiapan bahan/ materi perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
  4. Menyusun dan     melaksanakan     penyiapan     bahan/     materi pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem  pengadaan  secara  elektronik,  pengembangan  sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
  5. Menyusun dan     melaksanakan     penyiapan     bahan/     materi pengoordinasian   pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan system informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
  6. Menyusun dan melaksanakan penyiapan bahan/ materi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan  secara  elektronik,  pengembangan  sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
  7. Menyusun dan  melaksanakan  pengolahan  bahan/  materi  usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan di bidang Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  8. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

UNTUK MEMUDAHKAN PENGGUNA LPSE MENDAPATKAN LAYANAN SECARA ONLINE

LAYANAN LPSE NTB MELIPUTI VERIFIKASI, PERMOHONAN GANTI EMAIL, PERMOHONAN UBAH DATA PENYEDIA, KONSULTASI APLIKASI PENDUKUNG LAINNYA SERTA LAYANAN KONSULTASI ONLINE & KONSULTASI TATAP MUKA

PERMOHONAN

VERIFIKASI, GANTI EMAIL, DAN PERUBAHAN DATA PENYEDIA

Verifikasi

Sebelum verifikasi data, pastikan sudah melakukan registrasi online / pendaftaran penyedia melalui web LPSE https://lpse.ntbprov.go.id/eproc4/publik/mendaftaremail

Ganti e-Mail

Pastikan email yang akan dipergunakan adalah email yang aktif dan dipergunakan untuk kepentingan SPSE

Ubah Data Penyedia

Data yang dapat diubah oleh LPSE adalah Nama Perusahaan, Bentuk Usaha, NPWP dan Alamat Perusahaan